
Gedung KPK RI. Foto Istimewa
Jakarta, tvrijakartanews - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengingatkan agar Pansel memiliki keberanian mencoret nama pendaftar yang terbukti tidak berintegritas. Khususnya, mereka yang sebelumnya berasal dari pejabat publik.
Hal ini menyusul Ketua Panitia Seleksi (Pansel) calon pimpinan dan dewan pengawasn (Capim-Dewas) KPK, Yusuf Ateh dan jajarannya yang akan mulai menyeleksi nama-nama pada, Selasa (16/7).
“Dalam konteks administrasi ini berulang kali, ketika pendaftar itu berasal dari pejabat publik atau bahasa hukumnya sebagai penyelenggara negara, kami berharap agar aspek integritas itu dikedepankan. Integritas dimaksud adalah integritas administrasi melalui laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN),” kata Kurnia saat diskusi daring bersama PSHK berjudul Kupas Tuntas Seleksi Capim dan Dewas KPK, Senin (15/7/2024).
Kurnia mencatat, Pansel memiliki tugas dalam mencari 10 orang yang nantinya akan memimpin KPK dan akan mengawasi KPK. Sehingga, KPK melalui salah satu kampanyenya atau tugasnya adalah memastikan agar nilai integritas dapat diterapkan oleh seluruh masyarakat.
“Maka dari itu tidak salah jika kemudian kita mendorong agar ketika ada penyelenggara negara yang mendaftar dan ketika dilihat dia tidak patuh LHKPN, tidak melaporkan dan terlambat melapor maka harus segera dicoret oleh Pansel namanya,” minta Kurnia.
Kurnia beralasan, tidak ada toleransi atau zero tollerance terhadap integritas. Kalau dari LHKPN saja tidak taat maka bagaimana nantinya ketika sudah menjadi pimpinan KPK.
“Itu harus segera dicoret oleh pansel, konsep zero tollerance terhadap pelanggar apalagi kalau LHKPN itu tergolong sebagai pelanggaran hukum, itu harus ditindaklanjuti oleh panitia seleksi pimpinan KPK,” tandas Kurnia.