Lukmanul Hakim Kepala Kemenag Pandeglang ( sumber : Tb Agus Jamaludin)
Pandeglang, tvrijakartanews - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang masih menunggu regulasi teknis terkait pencatatan pernikahan semua agama di Kantor Urusan Agama (KUA).
Kepala Kemenag Pandeglang Lukmanul Hakim mengaku bahwa wacana tersebut hingga kini belum ada tindak lanjut sejak diumumkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada awal 2024 lalu.
"Kami masih melaksanakan program yang sudah ditetapkan oleh Pak Menteri, jadi kalau berbicara terkait dengan pencatatan pernikahan beda agama di KUA kita masih menunggu regulasinya, dari Menteri Agama,"kata Lukmannul, Senin (15/7/2024).
Lukmanul Mengaku jika aturan tersebut diterapkan, tentunya harus di dukung dengan SDM dan sarana yang memadai. Kami pun harus mempersiapkan segala dan itu nantinya kami harus berkordinasi dengan pihak Disdukcapil Pandeglang, karena selama ini pencatatan nikah non Islam masih di Disdukcapil.
“Jika regulasinya sudah ada, mau tidak mau kita sebagai ASN harus segera dilaksanakan dan disiapkan baik berupa sarana maupun prasarananya," Ungkap nya.
Lukmanul menegaskan, Kemenag akan menjalankan instruksi tersebut jika sudah ditetapkan, meskipun di Kabupaten Pandeglang mayoritas penduduknya beragama Islam.
"Kami sebagai instansi vertikal, harus siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan pemegang kebijakan di pusat dan akan kami jalankan di tingkat kabupaten sampai KUA," tegasnya.