Polres Cilegon Bongkar Penyelundupan Sabu Seberat 30 Kilogram di Pelabuhan Merak
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Polres Cilegon Ekpose Penyelundupan Sabu 30 Kilogram

Cilegon, tvrijakartanews - Jajaran Kepolisian Resort Cilegon berhasil membongkar penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di Terminal Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak, Kota Cilegon.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes. Pol Didik Hariyanto mengatakan, pengungkapan narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari laporan masyarakat adanya pengiriman sabu-sabu yang ditembuskan ke Polres Cilegon dari Polres Lampung Selatan yang berhasil lolos dari Pelabuhan Bakauheni yang hendak dikirim ke Jakarta.

“Tim dari Polres Cilegon langsung melakukan penggeledahan terhadap kendaraan toyota kijang inova bernomor polisi B 2372 BYA sehingga petugas yang melakukan penggeledahan mendapati barang haram tersebut tersimpan dalam interior pintu kendaraan sebanyak 30 kilogram narkotika jenis sabu-sabu,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Cilegon, Selasa (16/07/2024).

Didik menyatakan, selain berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu yang berasal dari Kota Pekanbaru, Riau, polisi juga berhasil mengamankan 2 orang kurir berinisial HR dan TR yang berada di dalam kendaraan tersebut.

“Kita juga mengamankan 2 pelaku berinisial HR dan TR yang berada di dalam kendaraan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kita juga masih terus mengembangkan kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu untuk membongkar sindikat jaringan narkotika antar pulau tersebut,” jelasnya.