
KPU Jamin Hak Politik Penyandang Disabilitas pada Pilkada Serentak Tahun 2024
Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas pada gelaran Pilkada Serentak tahun ini.
"KPU dalam konteks pelayan kepada teman-teman penyandang disabilitas kami mendukung semua upaya dalam pemenuhan hak politik pada pilkada serentak 2024," kata Pelaksana Tugas (Plt) KPU RI, Mochammad Afifudin di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Alif menambahkan fasilitas perhelatan Pilkada Serentak ramah disabilitas. Maka ia pastikan pemilih disabilitas dapat akses yang sama dengan pemilih lainnya.
"Diantaranya misalnya ketentuan-ketentuan dalam pembukaan TPS, jalan menuju TPS diatur bagaimana undang-undang, lokasi lokasi yang terjangkau, kemudian pintu keluar masuknya ada standar minimal. Sehingga kursi roda bisa keluar masuk dengan gampang," ucapnya.
Menurutnya, semua regulasi atau sistem untuk disabilitas sudah disiapkan, guna mendukung gelaran Pemilu 2024.
"Kemudian juga di dalam TPS ada space ruang untuk memungkinkan kursi roda bermanuver dan juga ketinggiannya yang bisa dijangkau teman-teman disabilitas," pungkasnya.
Seperti diketahui, Indonesia akan menggelar kontestasi politik Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) Serentak pada 27 November 2024. Ada 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota yang ikut dalam pelaksanaan Pilkada 2024.