DJP bersama DJKN Kanwil Jabar Lelang Serentak 77 Aset Penunggak Pajak, Nilai Limit Capai Rp 15 Miliar
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Konferensi pers lelang serentak 77 aset penunggak pajak di Gedung Cakti Satya Nagara Kanwil DJP Jawa Barat III, Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 18 Juli 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama

Bogor, tvrijakartanews - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat I,II, dan III berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Barat melaksanakan kegiatan Lelang Serentak Tahun 2024.

Kick off Lelang Serentak itu, berlangsung di Gedung Cakti Satya Nagara Kanwil DJP Jawa Barat III, Jalan Ir H Juanda, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 18 Juli 2024.

Kegiatan ini juga didukung oleh Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat DJP, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Jawa Barat, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Anggaran dan Perbendaharaan.

"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2024, juga untuk meningkatkan sinergi Kemenkeu Satu Jawa Barat, khususnya dalam rangka pengamanan penerimaan negara," ungkap Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Barat III, Romadhaniah kepada wartawan.

Dia menjelaskan, aset-aset yang dilelang merupakan hasil penyitaan aset penunggak pajak berdasarkan ketentuan perpajakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) di Lingkungan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II dan Kantor Wilayah DJP Jawa Barat.

"Lelang Serentak ini bertujuan memberikan efek jera kepada wajib pajak. Dengan melakukan langkah tindakan penagihan aktif sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-undang. Kegiatan ini juga diharapkan bisa meningkatkan penerimaan negara yang berasal dari pajak," jelasnya.

Dengan mengangkat tema "Kolaborasi Kemenkeu Satu, Melangkah Bersama, Membangun Indonesia Maju", lelang serentak ini juga dilakukan di 6 (enam) Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di wilayah Jawa Barat yaitu, Bandung, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Tasikmalaya, dan Cirebon, melalui laman www.lelang go.id

Aset penunggak pajak yang dilelang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak antara lain ruko, tanah, emas (logam mulia), mobil, motor, dan lain-lain dengan jumlah keseluruhan 77 (tujuh puluh tujuh) objek Lelang.

Objek yang dilelang terdiri dari 12 lelang dari DJP Jabar I yang terduri dari 3 aset barang tidak begerak dan 9 barang bergerak dengan nilai limit kurang lebih Rp6,5 miliar.

Kemudian di DJP Jabar II terdapat sebanyak 21 aset lelang yang terdiri dari 3 aset barang tidak bergerak dan 18 aset barang bergerak dengan nilai limit Rp1,59 miliar.

Terakhir yakni DJP Jabar III yakni sebanyak 44 aset, terdiri yang dari 21 aset barang tidak bergerak dan 23 aset bergerak senilai kurang lebih Rp6,983 miliar.

Sehingga, jumlah nilai limit yang ditargetkan dalam Lelang Serentak tahun ini sebanyak Rp15,1 miliar.

"Lelang ini akan terus berjalan sampai beberapa hari ke depan," paparnya.

"Mudah-mudahan yang kita canangkan Rp15 miliar akan laku semua dan akan meningkat tidak hanya di batas limit," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jabar, Tugas Agus Priyo Waluyo, mengapresiasi Lelang Serentak yang diselenggarakan di wilayah Jawa Barat.

Sebab menurutnya, telah banyak aset yang berhasil terjual bahkan capaiannya lebih dari 50 persen.

"Di Jawa Timur itu di bawah 50 persen. Padahal pelopor lelang serentak itu di Jatim," ucapnya.

"Saya harap ke depan wajib pajak lebih patuh sehingga tidak ada tunggakan pajak dan lelang sitaan pajak bisa berkurang," sambungnya.