Pemkot Jakpus Lakukan Verifikasi Ribuan Data Tidak Dikenal akan di Dinonaktifkan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Foto Tangkapan Layar instagram Dukcapil Jakpus

Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Kota Jakarta Pusat melalui Rukun Tetangga (Rt), Rukun Warga (Rw) dan kader dasawisma telah melakukan verifikasi Ribuan data yang tidak dikenal untuk dinonaktifkan atau terkena penertiban dokumen kependudukan 2024.

"Kegiatan verifikasi sebanyak 59.145 data tidak dikenal, proses verifikasi dilakukan mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2024," kata Kepala suku dinas Kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) Jakarta Pusat,Syamsu Bachri dalam keteranganya di Jakarta, Jumat( 19/7/2024).

Syamsu mengatakan,Penonaktifan data tidak dikenal tersebut merupakan lanjutan dari penertiban sebelumnya.syamsu menyebut kegiatan penonaktifan data tidak dikenal menyasar kepada dokumen orang asing yang tidak di ketahui oleh warga.

"Bagi warga yang masuk kategori dokumen kependudukan tidak dikenal, disarankan segera mengurus dokumen ke Posko Dukcapil yang ada di tingkat kelurahan atau Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat," ujar Syamsu

Sementara itu , Kepala Seksi (Kasi) Pendaftaran Penduduk Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat Mia Mahayati menyebut sebelumnya pada tahapan pertama sebanyak 4.139 data warga di nonaktifkan sebab, meninggal dunia.

"Tahapan kedua verifikasi menyasar data dokumen kependudukan warga kategori RT sudah tidak ada yang dilaksanakan mulai 15-30 April 2024. Ada 3.706 data dinonaktifkan berdasarkan usulan,"kata Mia

Mia mengatakan sebelum proses verifikasi kami memiliki data sekitar 10 ribu dokumen kependudukan warga yang masuk dua kategori itu. Makanya verifikasi ini akan memastikan validitas data.

"Pihaknya juga melibatkan RT/RW terhadap pengaduan dan keluhan di posko yang ada. Ke depannya, Suku Dinas Dukcapil Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili," imbuh Mia.

Adapun tahapan penertiban dokumen berikutnya sebagai berikut, tanggal 1-31 Agustus 2024 dengan memverifikasi data yang dikenal namun tidak diketahui keberadaannya. 

Kemudian tahap selanjutnya  pada 1 September-31 Oktober 2024 verifikasi data pindah luar Jakarta.sedangkan tahap terakhir pada 1 november-31 Desember untuk verifikasi data pindah dalam daerah khusus jakarta.