Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Cilegon
Cilegon, tvrijakartanews - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Menjadi Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Rancangan KUA/PPAS Tahun 2025 di skor, Senin (22/07/2024)
Di skor nya Rapat Paripurna yang berlangsung di gedung DPRD Kota Cilegon itu menyusul adanya interupsi yang disampaikan oleh Fraksi PPP-Demokrat karena ada sejumlah anggota DPRD lainnya yang belum tiba di Rapat Paripurna tersebut.
"Interupsi Pak Ketua, saya mohon Rapat Paripurna ini di skor dulu, karena masih ada teman-teman yang belum hadir di Rapat Paripurna ini dan saya mohon untuk menunggu teman-teman (DPRD) lainnya agar mereka datang," kata anggita Fraksi PPP-Demokrat Baihaki Sulaiman ditengah Rapat Paripurna berlangsung.
Akhirnya, Rapat Paripurna dalam rangka Persetujuan Penetapan Raperda Menjadi Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cilegon Tahun Anggaran 2023 dan Penyampaian Rancangan KUA/PPAS Tahun 2025 di skor selama 30 menit oleh Ketua DPRD Kota Cilegon, Isro Mi'raj.