Konferensi pers penindakan terhadap aksi tawuran pelajar oleh pihak kepolisian Polresta Bogor Kota, Senin 22 Juli 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Aksi tawuran antar dua kelompok pelajar kembali terjadi di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis 18 Juli 2024 kemarin.
Akibatnya, 3 orang pelaku yang terlibat aksi tawuran tersebut di tetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dari Sat Reskrim Polresta Bogor Kota.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso menuturkan bahwa, kejadian tersebut berawal saat dua kelompok pelajar melakukan janjian untuk tawuran melalui media sosial.
Kemudian, tepat di depan salah satu restoran di jalan Ahmad Adnawidjaya, Bogor Utara, kota Bogor, Jawa Barat, tawuran itu pun terjadi. Mereka, saling serang dengan menggunakan senjata tajam (sajam).
"Di sana terjadi pengeroyokan dan pembacokan yang sangat berbahaya dan beresiko pada warga serta pengguna jalan yang melintas," tuturnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 22 Juli 2024.
"Mereka berlarian mengibaskan sajam berulang-ulang," sambungnya.
Kemudian, lanjut Kombes Bismo, peristiwa itu pun diketahui oleh anggota kepolisian yang saat itu tengah patroli. Saat itu, anggota polisi tersebut langsung melakukan tembakan peringatan ke udara dengan maksud untuk membubarkan tawuran tersebut.
Namun, tembakan peringatan itu tak dihiraukan oleh para pelajar yang terlibat.
"Peringatan kedua kemudian kembali diberikan melalui tembakan ke udara. Upaya itu akhirnya sedikit berdampak karena para pelaku tawuran mulai meninggalkan tempat tersebut," jelasnya.
Meski sempat terhenti, namun aksi tawuran kembali dilakukan oleh para pelajar dengan radius beberapa kilometer dari lokasi pertama.
Bahkan, kelompok pelaku yang diamankan menendang korban hingga terjatuh.
Saat itu, korban selanjutnya dikeroyok dengan kondisi meringkuk korban melindungi kepalanya sembari terus dikeroyok oleh kelompok pelaku.
"Petugas Polsek Bogor Utara kemudian melepaskan tembakan peringatan ketiga. Tapi tetap tak dihiraukan. Aksi pengeroyokan masih berlanjut," bebernya.
"Akhirnya tembakan berikutnya dilakukan, diduga mengenai salah satu pelaku," sambungnya.
Tindakan itu, menurut Kombes Bismo, dilakukan lantaran perlakuan para pelaku begitu sadis hingga membuat korban mengalami luka berat.
Korban akhirnya dilarikan ke salah satu rumah sakit (RS) guna mendapat perawatan intensif.
"Penanganan ini dilakukan membuktikan anggota hadir dengan rasa peduli tanpa keselamatan dirinya sendiri. Keberadaan petugas mencegah korban jatuh, korban luka, korban jiwa masyarakat. Karena itu merupakan jalur yang ramai," tekannya.
Bismo menyebut, seorang pelaku tawuran yang terkena tembakan itu sudah menjalani perawatan di RS PMI Bogor.
Saat ini, kondisinya disebut telah stabil, namun masih harus mendapat perawatan dari tim medis. Dia juga memastikan, seluruh biaya perawatan rumah sakit ditanggung oleh pihaknya.
"Kondisinya sudah sadar, kemarin kami lihat sudah main hp. Biaya pengobatannya ditanggung Kapolresta Bogor Kota," ucap Bismo.
Polresta Bogor Kota akhirnya menetapkan tiga tersangka atau anak yang berkonflik dengan hukum akibat kasus tawuran ini.
"Mereka dijerat dengan pasal 76C junto Pasal 80 Undang-undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak junto Pasal 170 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," tutup Kombes Bismo.