Dukung Putusan ICJ, Indonesia Desak Israel Segera Angkat Kaki dari Tanah Palestina
NewsHotAdvertisement
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Amrih Jinangkung. (Foto: YouTube Kemlu).

Jakarta, tvrijakartanews - Pemerintah Indonesia mendesak Israel untuk segera angkat kaki dan mengakhiri pembangunan permukiman Yahudi di wilayah kependudukan Palestina.

Pernyataan itu disampaikan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Amrih Jinangkung dalam merespons putusan Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ).

"Sejalan dengan fatwa Mahkamah, Indonesia mendesak Israel untuk segera mengakhiri keberadannya yang ilegal di wilayah pendudukan Palestina," kata Amrih dalam konferensi pers di Kantor Kemlu, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024).

"Israel juga harus mengakhiri pembangunan pemukim ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi secepatnya," ucap dia.

Dia menegaskan, Indonesia secara penuh mendukung putusan ICJ, yang menyatakan kependudukan Israel di wilayah Palestina merupakan tindakan yang melanggar dan bertentangan dengan hukum.

Karena itu, Indonesia juga mendukung pandangan ICJ yang mewajibkan Israel untuk mengembalikan tanah serta membangun kembali permukiman bagi seluruh warga Pelestina.

"Indonesia mendukung pandangan Mahkamah, bahwa Israel wajib melakukan reparasi dalam bentuk restitusi dan kompensasi termasuk mengembalikan tanah-tanah yang diambil sejak 1967 dan memperbolehkan seluruh warga Palestina yang diusir dari rumahnya untuk kembali," ucap Amrih.

Dalam kesemaptan yang sama, Dirjen Asia Pasifik dan Afrika Kemlu Abdul Kadir Jailani menambahkan, putusan ICJ ini sekaligus mematahkan klaim Israel mengenai hak kepemilikan atas tanah Palestina, khususnya wilayah tepi barat dan Gaza.

Terlebih, ICJ dalam putusannya secara tegas menolak pertimbangan salah satu hakim yang mengusulkan untuk membahas argumentasi sejarah tersebut.

"Arti penting keputusan ICJ yang baru, pertama adalah, bangsa Palestina memiliki hak untuk menentukan nasibnya sendiri, dan ini dengan teritori tepi barat sungai Jordan dan Gaza, dan status Israel di tepi barat dan Gaza adalah sebagai occupying power," ucap Abdul.

"Dengan demikian, kalau dia (Israel) sebagai occupying power, Israel tidak pernah memiliki wilayah itu, dan dia tidak pernah memiliki hak atas apapun juga," tambah dia.