
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara saat memberikan keterangan pers kepada wartawan terkait dugaan kasus malpraktik yang terjadi di salah satu rumah sakit (RS) di Kota Bogor, Senin 22 Juli 2024 / Foto: Dimas Yuga Pratama
Bogor, tvrijakartanews - Sat Reskrim Polresta Bogor Kota saat ini tengah mendalami kasus dugaan malpraktik yang menimpa seorang ibu berinisial VY (33) yang terjadi di salah satu rumah sakit di Kota Bogor, Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot Gigantara menuturkan, kasus tersebut terungkap setelah suami korban melaporkan kasus dugaan malpraktik tersebut ke pihak kepolisian.
"Kami sudah bertemu korban dan visum," tuturnya kepada wartawan saat konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Jalan Kapten Muslihat, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin 22 Juli 2024.
Diketahui, kasus tersebut terjadi pada bulan Desember 2021 lalu. Saat itu, VY menjalani proses persalinan dengan operasi caesar.
“Korban masih dalam kondisi lumpuh dan menggunakan selang, tidak bisa berkomunikasi dengan sempurna,” lanjut Kompol Luthfi.
Dia menjelaskan, pihaknya telah melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap delapan orang saksi.
Di mana, terdiri dari 4 dari tenaga medis RS terkait dan 4 lainnya dari keluarga korban.
“Barang bukti yang sudah kami sita merupakan surat dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI)," jelasnya.
"Karena pasca kejadian,di rumah sakit di Kota Bogor, korban langsung dibawa ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan medis lain,” sambungnya.
Dia menyebut, pihaknya mengalami kendala dalam mengungkap kasus tersebut. Sebab, kasus ini melibatkan dua wilayah kedokteran, yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta. Sehingga, pihaknya harus berkoordinasi dengan MKDKI.
“Salah satu pernyataan dari MKDKI menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan tenaga medis tersebut merupakan kesalahan ketidaketikan pada salah satu perilaku, yang mana tidak memberikan informasi secara utuh kepada keluarga korban,” bebernya.
Sehingga, demi terungkapnya kasus tersebut dan memperoleh informasi dengan jelas, rencananya Sat Reskrim Polresta Bogor Kota akan mengundang pihak MKDKI untuk membeberkan fakta secara ilmiah.
“Kami perlu melakukan upaya lain, pendekatan kepada ahlinya dari kedokteran untuk menjelaskan ke kami," pungkasnya
"Sehingga kami bisa menyimpulkan apakah peristiwa ini suatu tindak pidana atau bukan,” tutupnya.