Penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) oleh Pj Bupati Bogor, Samawa Tosepu, Senin 22 Juli 2024 / Foto: Istimewa
Bogor, tvrijakartanews - Penjabat (Pj) Bupati Bogor, Asmawa Tosepu berikan SK Perpanjangan Kepala Desa (Kades) kepada 13 Kepala Desa yang berlangsung di Lapangan Kantor DPMD Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Senin 22 Juli 2024.
Asmawa Tosepu meminta, kepada seluruh Kades penerima SK Perpanjangan itu, untuk menjaga integritas dan melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab kepada masyarakat.
Menurutnya juga, pemberian SK Perpanjangan Kepala Desa ini diberikan, dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di tengah-tengah masyarakat masyarakat desa.
“Ini adalah amanat undang-undang, tentu ada banyak harapan saya minta agar dapat betul-betul memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat dan menuntaskan janji sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan,” tegas Aswama Tosepu.
Dalam kesempatan tersebut, dia juga meminta kepada seluruh Kadesbyang telah menerima SK Perpanjangan, untuk bisa menjalankan tugas dan tanggungjawab dengan transparansi, akuntabel, efektif dan efisien.
“Saya juga ingatkan kepada jajaran DPMD Kabupaten Bogor dan para camat untuk tidak henti-hentinya memberikan pendampingan, asistensi pembinaan kepada jajaran pemerintah desa untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan transparansi, akuntabilitas, efektif, dan efisien,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Bogor, Reynaldi Yushab Fiansyah mengatakan, dengan SK Perpanjangan Kades ini, diharapkan bisa meningkatkan kembali pelayanan kepada masyarakat.
Di mana, dengan bertambahnya waktu menjabat, maka bertambah juga kesempatan mereka untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pembangunan di desa masing-masing.
“Kita berharap dengan bertambahnya masa jabatan para kades, para kades bisa melanjutkan kembali program yang selama ini tertahan bisa dituntaskan dengan maksimal,” ucapnya.