Ombudsman Banten Temukan Maladministrasi Sekolah Tak Salurkan Dana PIP
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin

Serang, tvrijakartanews - Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Banten, Zainal Muttaqin mengatakan menemukan ada SMA Negeri di wilayah Kabupaten Serang yang tidak menyalurkan dana PIP kepada siswa.

Hal itu terungkap setelah satu orang alumni dan 23 siswa melaporkan kejadian tersebut kepada Ombudsman.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak sekolah berdalih dana PIP yang merupakan hak siswa digunakan untuk kebutuhan operasional sekolah.

Padahal hingga kini, pemerintah masih memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menunjang kebutuhan belajar mengajar.

"Berdasarkan klarifikasi kepala sekolah, dananya ada cuma terpakai untuk operasional sekolah, yang ketika kami dalam yang dimaksud operasional sekolah itu sudah didanai juga oleh BOS," katanya, Selasa (23/7/2024).

Adapun modusnya, pihak sekolah memegang buku tabungan siswa dan membuat surat kuasa agar pencairan dana PIP dikolektif.

Pencairan dana PIP biasanya dilakukan per semester sekali. Korbannya, ada yang menimpa kelas XI dan XII.

"Yang seharusnya dikirim langsung dari kementerian ke rekening masing-masing siswa ditahan oleh sekolah, karena masih ada sekolah yang mengkolektif buku tabungan," ungkapnya.

Dengan kejadian tersebut, Ombudsman Banten menilai ada maladministrasi yang dilakukan pihak sekolah.

Pertama, sekolah tidak menyalurkan hak siswa atas dana PIP. Kedua, menggunakan dana tersebut tidak sesuai peruntukannya.

Untuk itu, sekolah diwajibkan mengembalikan hak-hak siswa senilai Rp17,5 juta sesuai dana PIP yang tidak disalurkan.

"Tidak lama setelah klarifikasi seminggu dana yang tadinya disimpan sekolah diberikan atau disalurkan kembali ke siswanya," jelasnya.