
Plt Disdik Jakarta Budi Awaluddin. (Foto: istimewa).
Jakarta, tvrijakartanews - Dinas Pendidikan DKI Jakarta segera memberikan data pokok pendidikan (dapodik) terhadap 4.000 guru honorer.
Pemberian dapodik itu menyusul adanya kekisruhan 107 guru honorer yang baru-baru ini diputus kontrak kerjanya secara sepihak. Ratusan guru honorer itu diputus karena kebijakan cleansing.
"Dari 4.000 itulah kan ada di antara mereka yang belum punya dapodik. Nah, nanti kita berikan dapodiknya. Sehingga kalau ada dapodiknya, mereka bisa daftar untuk PPPK," kata Plt Disdik Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi, Selasa (23/7/2024).
Budi mengatakan, ribuan guru honorer yang bakal memperoleh dapodik itu berasal dari pengangkatan tanpa seleksi yang dilakukan kepala sekolah pada rentang waktu 2017 hingga Desember 2023.
"Ada cut off date, jadi 4.000 guru honorer itu cut off date nya adalah hingga per Desember 2023," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Budi menegaskan, Disdik DKI tak memecat guru honorer, melainkan hanya melakukan penataan dan penertiban pada sekolah negeri di Jakarta sesuai ketentuan Permendikbud No. 63 tahun 2022 Pasal 40. Hal ini sekaligus sebagai tindak lanjut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Sebenarnya itu cleansing data, temuan BPK kan cleansing data. Nah, cleansing data adalah verifikasi dan identifikasi data guru honorer, nah sebenarnya kita lagi melakukan penataan ini terus-menerus," imbuh dia.
Adapun, Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) sebelumnya mengusulkan status guru honorer diubah menjadi guru kontak sekolah, bukan malah dipecat.
"Demi menghargai larangan pengangkatan pegawai non ASN untuk pengisian jabatan ASN sesuai UU No.20 Tahun 2023, sepanjang guru yang bersangkutan tenaganya sangat dibutuhkan maka solusinya dikontrak yang diberi nama " Guru Kontrak Sekolah " yang tunduk pada Pasal 1320 KUH Perdata," kata Sekjen FSGI Heru Purnomo dalam keterangannya.
Heru menekankan, keberadaan guru honorer sangat dibutuhkan di banyak sekolah seiiring tingginya angka guru PNS yang memasuki masa pensiun. Sebab, jumlah guru pengganti di tiap sekolah jadi tidak seiimbang.
Oleh karena itu, FSGI mengusulkan pemerintah tak memecat guru honorer, tetapi mendorongnya untuk dikontrak. Mengingat, pembiayaan dan pembayaran honor guru yang menggunakan dana BOS sesuai Juknis BOS Permendikbud ristek No.6 Tahun 2021 Pasal 12, yang salah satunya mengatur pembayaran gaji guru honorer.
Sedangkan di Pasal 13, regulasi ini menganggarkan dana BOS sebesar 50 persen untuk membayar honor guru non ASN.
"Apabila sekolah membutuhkan guru untuk memfasilitasi kebutuhan penyaluran minat, bakat, dan kemampuan sesuai amanat UU Sisdiknas UU No.20 Tahun 2003 Pasal 12 yang memperjuangkan hak peserta didik yang membutuhkan guru, maka langkah yang dilakukan adalah mengusulkan pengangkatan guru kepada instansi atasan," imbuh Heru.