Cak Imin Singgung Kemenag di Mukernas PKB: Dikritik Soal Pelaksanaan Haji Malah Marah
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Mukernas PKB di JCC, Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (23/7/2024). (Foto: Chaerul Halim)

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyinggung sikap Kementerian Agama (Kemenag) yang merasa tak terima tatkala dikritik soal pelaksanaan haji 2024.

Padahal, Kemenag seharusnya memberikan solusi atas karut marut pelaksanaan haji, misalnya dalam hal mengatasi penumpukan jamaah.

Pernyataan itu disampaikan Cak Imin dalam sambutannya pada pembukaan musyawarah kerja nasional (Mukernas) PKB di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat pada Selasa (23/7/2024).

"Malah kemarin dikritik, marah Kemenag, dikritik soal Minah orang tidur laki-laki dan perempuan bertumpuk dalam kondisi pakaian Ikrom. Jawabannya 'sejak zaman nabi ya memang begitu", ini jawaban khas indonesia," kata Cak Imin.

Menurut Cak Imin, pemerintah seharusnya jangan menganggap enteng terhadap persoalan tersebut. Alangkah baiknya, pemerintah menyiapkan regulasi yang menjamin kenyamanan serta keamanan bagi para jemaah haji.

"Ini kita tidak boleh mentolerin ketidakberdayaan kita, karena saya setuju semakin lancar dan mudah ibadahnya Insya Allah pahala semakin tinggi dan besar,: imbuh dia.

Adapun, DPR RI kini telah menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Penyelenggaraan Haji 2024. Kesepakatan itu diputuskan dalam Rapat Paripurna ke-21 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Cak Imin selaku Wakil Ketua DPR RI mengatakan, pembentukan pansus tersebut untuk mencegah penyelewengan kebijakan yang merugikan jemaah haji di masa mendatang.

Di samping itu, Cak Imin mengatakan, Pansus Haji ini disebut-sebut akan segera bekerja dengan cepat dalam menyusun target-target. Tujuannya agar kesalahan pelaksanaan haji tidak terulang di tahun-tahun mendatang

Mengingat, masalah paling fatal dalam penyelenggaraan haji 2024 disebutnya, yakni penggunaan visa haji reguler.