
Oknum ASN inisial KH sedang diperiksa petugas ( Tb Agus Jamaludin)
Pandeglang, tvrijakartanews - Jadi makelar Proyek, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPPKP) Pandeglang berinisial KH (49), dijebloskan ke penjara. KH terbukti lakukan penipuan sebesar Rp 185.000.000 juta kepada korban nya dengan janji akan di berikan proyek pekerjaaan.
"Setelah adanya laporan tersebut, kita melakukan penyelidikan, penyidikan, dan mengamankan oknum ASN berinisial KH," kata Kanit II Tipidter, Ipda Komarudin.
Dirinya menjelaskan, dugaan kasus penipuan yang dilakukan oleh KH ini dilakukan pada Januari tahun 2023. Dengan menawarkan pekerjaan proyek Pasilitas Sarana Umum (PSU) di Provinsi Banten, KH meminta uang kepada pelapor sebesar Rp 185.000.000 dengan menjanjikan akan diberikan proyek pada tahun anggaran 2023.
"Setelah pelapor memberikan uang setoran kepada KH, dan sampai dengan tanggal yang dijanjikan, KH tidak bisa memberikan paket proyek yang dijanjikannya tersebut," ungkapnya.
Komarudin mengatakan, bahwa pada tanggal 16 Desember tahun 2023, KH membuat surat pernyataan yang berisikan akan mengembalikan uang yang telah disetorkan paling lambat tanggal 20 Desember 2023.
"Akan tetapi, sampai saat ini KH tidak juga mengembalikan uang yang dijanjikan. Dan dengan adanya kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 185.000.000," katanya.
Komarudin mengaku, diduga bukan hanya satu korban yang ditipu oleh KH, dan masih ada korban lain.
" Sementara baru satu, masih kita dalami kasus nya," kata Komarudin.
"Barang bukti kita yang diamankan dari tersangka KH, berupa satu bendel rekening koran Bank BJB dengan nomor rekening 0004326326326100 atas nama Sugiharty R pada periode 05 Januari hingga 31 Mei 2023, dan satu bendel screenshot percakapan melalui pesan singkat WhatsApp," sambungnya.
Komarudin menegaskan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP.
"Ancaman hukumannya, penjara maksimal 4 tahun," tegasnya.

