
Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II Cilegon
Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon masih menunggu penempatan untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Lokasi Khusus (Loksus) di Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas II Cilegon. Hal itu karena sampai saat ini KPU Kota Cilegon juga belum mengetahui jumlah warga binaan yang dapat memberikan hak pilih di Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU Kota Cilegon, Cecep Purnama Asri mengaku, sampai saat ini pihaknya masih menunggu daftar pemilih yang disediakan oleh pihak Lembaga Pemasyarakatan, selain untuk menentukan jumlah TPS Lokasi Khusus bagi warga binaan, juga jumlah warga binaan yang dapat menggunakan hak pilihnya di Pilkada Serentak 2024.
“Itu karena pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 sangat berbeda dengan Pemilu (Pileg dan Pilpres) sebelumnya karena hak pilih untuk warga binaan akan dilakukan verifikasi data pemilih terlebih dahulu oleh KPU Kota Cilegon agar warga binaan dapat memberikan hak pilihnya sesuai identitas asal warga binaan,” katanya saat dikonfirmasi, Rabu (24/07/2024).
Cecep mengaku, untuk Pilkada Serentak 2024 bagi warga binaan tidak semuanya dapat memberikan hak pilihnya, karena identitas warga binaan harus sesuai dengan KTP atau identitas mereka.
“Harus sesuai dengan tempat tinggal di KTP, karena pada Pilkada Serentak 2024 ini, KPU Kota Cilegon akan menggelar dua pemilihan yaitu Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten juga Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, kalau warga binaannya warga luar Cilegon, dan masih masuk di wilayah Provinsi Banten, maka hanya dapat menggunakan hak pilihnya untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub), namun untuk Pemilihan Wali Kota mereka tidak bisa memberikan hak pilihnya,” ujarnya.