KPK Cegah Staf Hasto dan 4 Orang Lainnya ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardika Sugiarto. Foto : Istimewa

Jakarta, tvrijakartanews - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi dan 4 orang lainnya agar tidak berpergian ke luar negeri di masa pencarian keberadaan Harun Masiku yang terjerat kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Empat orang itu di antaranya Dona Berisa (DB) yang berprofesi wiraswasta dan tiga lainnya Siemon Petrus (SP), Yanuar Prawira Wasesa (YPW), Donny Tri Istiqomah (DTI) berprofesi sebagai pengacara.

"Yang pertama inisial K, kedua inisial SP, yang ketiga inisial YPW, yang keempat inisial DTI, yang terakhir berinisial DB," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan yang dikutip, Rabu (24/7/2024).

Tessa mengatakan, tim penyidik telah melakukan pencegahan terhadap lima orang untuk tidak bepergian ke luar negeri saat dalam mengusut tuntas kasus suap tersangka Harun Masiku.

Pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap kelima orang tersebut itu akan diberlakukan mulai 22 Juli 2024 hingga enam bulan kedepan.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Tessa.

Namun terkait pencegahan itu, nama Sekjen Partai PDIP Hasto Kristiyanto tidak ikut sebagai daftar orang yang dicegah ke luar negeri.

Dalam hal ini Tessa menjelaskan, bahwa tidak adanya nama Hasto untuk dicegah ke luar negeri itu merupakan kewenangan dari tim penyidik. Jadi, yang berhak menentukan siapa saja yang dicegah itu urusan tim penyidik.

"Bahwa penyidik memiliki cara strategi dan taktik sendiri dalam proses penyidikan, sehingga siapa dan apa yang dilakukan termasuk salah satunya pencegahan dibuat sedemikian rupa berdasarkan kebutuhan penyidikan," jelas Tessa.