
KPU Kota Cilegon Saat Sosialisasikan PKPU
Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon melakukan sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang bertempat di salah satu hotel di Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, Rabu (24/07/2024).
Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dihadiri oleh seluruh stakeholder seperti perwakilan aparatur pemerintah, pengurus Partai Politik, dan elemen masyarakat.
Komisioner KPU Provinsi Banten, Ahmad Subagja mengatakan, sosialisasi ini sangat penting dilakukan agar para peserta sosialisasi dapat memahami persyaratan pencalonan kepala daerah 2024.
"Kita sosialisasikan Peraturan KPU tentang Pencalonan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota agar mereka paham sebelum melakukan pendaftaran Pencalonan Kepala Daerah 2024," katanya.
Ahmad Sebagja juga menegaskan, bahwa yang menjadi atensi dalam pencalonan kepala daerah itu pada batas usia untuk calon gubernur dan wakil gubernur yaitu 30 tahun, dan untuk calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota yaitu 25 tahun.
"Ini juga yang harus diperhatikan bahwa untuk minimal usia pada calon gubernur dan wakil gubernur yaitu 30 tahun, dan untuk calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota yaitu 25 tahun," tegasnya.

