
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menghadiri perayaan HUT ke-50 Kemenko Perekonomian. (Tvrijakartanews/ John Abimanyu)
Jakarta, tvrijakartanews - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian optimis kehadiran Core Tax yang dipersiapkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuat rasio pajak (Tax Rasio) Indonesia meningkat. Diperkirakan bisa menuju ke level 12 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Tax ratio ditargetkan dinaikkan kembali ke 12 persen dari PDB. Ya tentu kita harus kejar juga pendapatan lebih tinggi dan salah satu yang juga dipersiapkan di Kemenkeu adalah digitalisasi dengan Core tax," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ditemui di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (25/7/2024).
Airlangga mengatakan pihaknya berharap sistem pajak canggih tersebut sudah bisa diimplementasikan pada akhir tahun nanti.
"Sistem Core tax perpajakan itu diharapkan akhir tahun ini bisa on," ujarnya.
Sebagai informasi, dalam beberapa tahun terakhir, tax ratio Indonesia masih mengalami fluktuatif. Pada tahun 2018, tax ratio Indonesia berada pada angka 10,24 persen dari PDB. Angka ini kembali merosot pada tahun 2019 sebesar 9,76 persen dari PDB dan 2020 menjadi 8,33 persen dari PDB.
Seiring dengan pelonggaran aktivitas masyarakat, tax ratio pada tahun 2021 mulai mengalami peningkatan menjadi 9,11 persen dari PDB. Dan pada tahun 2022, tax ratio kembali mengalami peningkatan menjadi 10,38 persen dari PDB.
Di tahun 2022, posisi tax ratio Indonesia ini hanya lebih baik dari Laos (9,46 persen), Myanmar (5,78 persen) dan Brunei (1,30 persen) serta jauh di bawah Thailand (17,18 persen), Vietnam (16,21 persen) dan Singapura (12,96 persen).
Sebelumnya, Direktur Surat Utang Negara Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, Deni Ridwan mengatakan bahwa Indonesia termasuk negara yang memiliki tax ratio terendah dibandingkan negara lainnya di kawasan.