KPU Kota Cilegon Telah Terima Lampiran LHKPN dari 40 Caleg Terpilih
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Komisioner KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni

Cilegon, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon akhirnya menerima semua lampiran berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dari 40 Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih pada Pileg 2024.

Komisioner KPU Kota Cilegon, Urip Haryantoni mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima semua berkas salinan LHKPN dari 40 Calon Anggota Legislatif terpilih.

“Kita telah menerima semua berkas salinan dari 40 Calon Anggota Legislatif dari 10 partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Kota Cilegon yang terdiri dari Partai Golongan Karya memperoleh 8 kursi, Partai Gerindra memperoleh 7 kursi, Partai Amanat Nasional memperoleh 6 kursi, Partai Persatuan Pembangunan memperoleh 5 kursi, Partai Keadilan Sejahtera memperoleh 4 kursi, Partai Nasdem 4 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, Partai Kebangkitan Bangsa 1 kursi, PDI Perjuangan 1 kursi dan Partai Gelora 1 kursi,” katanya, Jumat (26/07/2024).

Urip mengaku, dari 40 Caleg terpilih ini, terdapat 3 orang Caleg melampiri surat pernyataan bahwa LHKPN sedang berproses di KPK dan belum menerima salinan berkas LHKPN.

“Dari 40 Caleg ada 3 Caleg yang melampiri surat pernyataan bahwa LHKPN sedang berproses di KPK dan mereka belum menerima salinan berkas LHKPN. Itu sudah dianggap telah melaporkan LHKPN ya, berarti kita (KPU) telah menerima semua LHKPN dari 40 Caleg terpilih,” ujarnya.