
Foto : Istimewa
Bekasi, tvrijartanews – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, menghibau kepada para Kepala Desa (Kades) untuk hati-hati menggunakan tanah kas desa (TKD).
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong mengatakan penggunaan TKD harus dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Sebenarnya kami telah memberikan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan TKD. Hanya saja tidak diikuti aturannya jadi harus menerima konsekuensi,”kata Rahmat Saat di konfirmasi, Senin (29/7/2024).
Mengacu kepada regulasi yang ada, tata kelola penyewaan TKD kepala pihak swasta seharusnya dikerjasamakan setiap satu tahun. ”Jadi kalau disewakan itu TKD kepada pihak swasta harusnya setahun sekali saja. Dan tidak masuk ke rekening pribadi melainkan harus ke kas desa,”ucapnya.
Kemudian, anggaran yang bersumber dari penyewaan TKD akan menjadi sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang nantinya dipergunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Penggunaan anggaran tersebut, sambungnya, juga harus dibahas melalui Musyawarah Dusun (Musdus) yang kemudian dilanjutkan pada Musyawarah Desa (Musdes). Lalu dimasukan ke dalam Anggaran Belanja Pendapatan Desa (APBdes).
“Jadi setiap penggunaan keuangan desa itu ada aturan dan mekanismenya. Kami di DPMD melakukan pengawasan dan sosialisasi. Dan memang untuk mengintervensi tidak bisa. Karena desa ini ada mekanisme tersendiri bersama BPD,”ucapnya.
Rahmat berharap dengan kejadian yang menimpa salah satu oknum kepala desa dapat menjadi perhatian semua kepala desa yang baru saja diperpanjang masa jabatannya selama dua tahun dan tidak terjadi lagi.
“Jadi kita petik hikmahnya, baik dalam pengelolaan TKD serta Dana Desa. Sebab semuanya sudah ada mekanisme dan tata caranya. Sehingga dapat mengelola keuangan daerah yang tidak menjadi permasalahan hukum di kemudian hari,”jelasnya.
Diketahui Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Kepala Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia IH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa Tanah Kas Desa (TKD) atau Tanah Bengkok tahun 2021 – 2026.