Polres Cilegon Bersama Forkopimda Musnahkan Barang Bukti Sabu 30 Kilogram
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kepolisian Resort Cilegon bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Musnahkan Barang Bukti Narkoba

Cilegon, tvrijakartanews - Kepolisian Resort Cilegon bersama unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 30 kilogram yang bertempat di halaman Mapolres Cilegon, Senin (29/07/2024).

Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara menjelaskan, bahwa penangkapan pada 12 Juli 2024 di daerah Merak merupakan bagian dari jaringan dari Sumatera. Jaringan tersebut juga ditangkap di Sumatera dengan barang bukti 20 kilogram sabu bersama kurir dan sopir berinisial HR dan TR.

"Kami menangkap 30 kilogram sabu yang diselundupkan melalui kemasan makanan ikan. Diperkirakan, nilai narkoba yang tertangkap ini mencapai Rp 30 miliar, dan kami telah menyelamatkan sekitar 2.500 jiwa dari bahaya narkoba," terangnya.

Dijelaskan Kemas, barang bukti dimusnahkan menggunakan mesin incinerator milik BNN Pusat yang didatangkan dari Jakarta.

"Hasil akhir pembakaran berupa asap yang telah disuling sehingga tidak membahayakan," jelasnya.

Kemas mengajak masyarakat Cilegon untuk berpartisipasi dalam pemberantasan narkoba.

"Kami mengajak seluruh masyarakat Kota Cilegon untuk bersama-sama memberantas narkoba dan membangun generasi yang bersih dari narkoba," pintanya.

Di tempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cilegon, Diana Wahyu Widiyati mengaku, pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu ini telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Serang meskipun saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

"Sudah memiliki hukum tetap untuk dilakukan pemusnahan, dan pelaku masih dalam pemeriksaan di kita," ucapnya.