Calon pemilih di Pilkada saat melakukan perekaman KTP
Serang, tvrijakartanews - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang mencatat ada 4 ribu lebih pemilih yang belum memiliki KTP.
Berdasarkan data, dari 1,7 juta warga yang wajib memiliki KTP, sudah ada 1,2 juta yang sudah melakulan perekaman. Padahal KTP menjadi syarat untuk bisa mencoblos di Pilkada Serang.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengaku sudah melakukan persiapan untuk mendata perekaman pemilih pemula.
Saat ini, sudah berjalan program perekaman ke setiap sekolah dan perguruan tinggi.
"Jadi kami sudah melakukan rapat internal dan menentukan target ke sekolah atau universitas untuk melakukan perekaman se Kabupaten Serang," katanya, Senin (29/7/2024).
Menurutnya, pemilih yang belum memiliki KTP didominasi oleh warga yang berusia 16 tahun hingga 20 tahun.
"Ada sekitar 4 ribuan yang seharusnya wajib rekam, tapi belum rekam termasuk ada yang masih 16 tahun," ungkapnya.