Wahyu Setiawan Kembali Diperiksa KPK Terkait Buronan Harun Masiku, Akui Dicecar Banyak Pertanyaan
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Foto : Achmad Basofi

Jakarta, tvrijakartanews - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada Senin (29/7/2024).

Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengusut tuntas keberadaan Harun Masiku yang selama ini masih menjadi buronan dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Terkait pemeriksaan tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan, bahwa Wahyu Setiawan hadir dan diperiksa tim penyidik sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku.

"Betul saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," kata Tessa kepada wartawan yang dikutip, Selasa (30/7/2024).

Diketahui, tim penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan selama 6 jam mulai dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Setelah menjalani pemeriksaan, Wahyu Setiawan menjelaskan, bahwa dirinya menjalani pemeriksaan untuk memberikan keterangan sesuai yang diketahuinya kepada tim penyidik.

"Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya," kata Wahyu di Gedung KPK, Senin (29/7/2024) sore.

Dirinya mengaku dilayangkan sekitat 15 pertanyaan saat menjalani pemeriksaan, salah satunya mengenai staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan 4 orang lainnya yakni Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, Donny Tri Istiqomah, dan Dona Berisa yang saat ini dicegah untuk berpergian ke luar negeri.

Wahyu mengatakan, ada beberapa orang yang dikenalinya dan ada juga yang tidak.

"Ya mungkin 15 (pertanyaan),"

"Ada beberapa yang kenal, ada yang tidak," jelasnya.