
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan
Serang, tvrijakartanews - Sengketa perolehan suara Calon Anggota (Caleg) DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Banten 2 akhirnya rampung, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten sudah memutuskan Caleg PDIP atas nama Sarifah lebih unggul dari Caleg Partai Demokrat, Nuraeni.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan, pada tanggal 28 Juli 2024, KPU Banten diundang ke KPU RI untuk melakukan rekap perolehan suara secara nasional pasca putusan Makkamah Konstitusi. KPU RI memutuskan bahwa perolehan suara Caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP atas nama Sarifah lebih unggul daripada Caleg Partai Demokrat atas nama Nuraeni.
“Sudah rampung ya, dan sudah ada hasilnya yaitu Caleg PDIP atas nama Sarifah unggul dari Caleg Partai Demokrat atas nama Nuraeni. Hasil penyandingan data sudah direkap secara berjenjang oleh KPU tingkat Kota dan hingga KPU tingkat Provinsi. Selanjutnya Caleg terpilih tinggal menunggu jadwal pelantikan dan duduk di kursi dpr ri,” ungkapnya, Selasa (30/07/2024).
KPU Banten berharap kepada seluruh peserta dapat menerima semua keputusan ini agar bisa kembali fokus pada proses tahapan Pilkada Serentak 2024.
“Kita berharap seluruh peserta dapat menerima semua keputusan ini. Hasil rekap berjenjang semua perolehan suara tidak ada banyak perubahan yang signifikan sehingga langsung ditetapkan oleh KPU RI bahwa Caleg dari PDIP atas nama Saripah unggul dari Caleg Partai Demokrat atas nama Nuraeni,” harapnya.