Komisioner KPU Kota Serang, Patrudin
Serang, tvrijakartanews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang baru menerima tanda bukti lampiran berkas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 30 Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih.
Komisioner KPU Kota Serang, Patrudin mengatakan, sampai saat ini pihaknya baru menerima 30 lampiran berkas LHKPN dari Calon Anggota Legislatif (Caleg) terpilih, sementara 15 Caleg terpilih lainnya belum menyerahkan.
“Sudah 30 Caleg terpilih menyerahkan lampiran berkas LHKPN, dan 5 orang Caleg lainnya sampai saat ini kita masih belum menerimanya,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (30/07/2024).
Patrudin menyatakan, jika 21 hari sebelum pelantikan belum menyerahkan juga, maka 15 orang Caleg terpilih itu terancam tidak bisa dilantik.
“Ini sesuai Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024, LHKPN bersifat wajib untuk diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, kemudian melampirkannya juga ke KPU Kota Serang sebagai tanda bukti pelaporan. dan diberikan waktu sampai akhir masa jabatan Anggota DPRD Kota Serang sebelumnya yang akan berakhir pada 3 September 2024,” jelasnya.