Agar Tepat Sasaran, Dinsos Kota Cilegon Minta Lurah Selektif Tentukan Calon Penerima Bantuan Sosial
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Kantor Dinas Sosial Kota Cilegon

Cilegon, tvrijakartanews - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon meminta kepada seluruh Lurah untuk lebih selektif dalam menentukan calon penerima Bantuan Sosial.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinsos Kota Cilegon, Intini mengatakan, para Lurah se-Kota Cilegon agar lebih selektif dalam menentukan penerima Bantuan Sosial (Bansos) dari Pemerintah. Hal itu penting dilakukan, agar Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon dalam menyalurkan bantuan tepat sasaran.

"Kami minta agar lebih selektif dalam menyalurkan Bantuan Sosial kepada masyarakat agar bantuan tersebut tepat sasaran," katanya, Selasa (30/07/2024).

Intini mengungkapkan, khusus untuk bantuan anak yatim dan anak terlantar di Kota Cilegon, ada batasan usia yang bisa menerima bantuan tersebut yakni, usia 0 hingga 17 tahun. Dengan demikian, Intini meminta para Lurah agar mendaftarkan calon penerima bantuan maksimal berusia 16 tahun pada saat diusulkan. Sehingga yang sudah berusia diatas 17 tahun tidak bisa lagi menerima bantuan tersebut.

"Jumlah penerima bantuan anak yatim dan terlantar di Kota Cilegon terus meningkat. Sehingga, betul-betul harus dilakukan verifikasi data yang akurat dan tepat sasaran," tambahnya.