KPU Beri Klarifikasi Soal Viralnya Surat Suara Pemilu 2024 Sudah Dibagikan di Taiwan
Cerdas MemilihNewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di kantornya. Foto M Julnis Firmansyah

Jakarta, tvrijakartanews - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memberikan klarifikasi soal viralnya video yang menunjukkan surat suara Pemilu 2024 sudah Dibagikan lebih awal di Taipei, Taiwan. Ia mengatakan pihaknya memang telah mengirimkan surat suara ke Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Taipei sebanyak 230.307 lembar, tetapi semestinya surat tersebut didistribusikan ke pemilih pada 2-11 Januari 2024.

Ia menyebut pembagian surat suara Pemilu 2024 lebih awal kepada pemilih di Taipei itu melanggar aturan.

“Ini kan bisa jadi problem, karena pengirimannya tidak sesuai dengan jadwal,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa, 26 Desember 2023.

Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyebutkan ada tiga metode memilih untuk pemilih di luar negeri, yaitu Tempat Pemungutan Suara (TPS) Luar Negeri, kotak suara keliling (KSK), dan metode pos.

Lalu sesuai PKPU Nomor 25 Tahun 2023, sambung Hasyim, pengiriman surat suara kepada pemilih melalui metode pos dimulai pada 2 hingga 11 Januari 2024. Meski demikian, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Taipei ternyata telah mengirim surat suara ke pemilih pada 18 dan 25 Desember 2023.

Ia mengatakan total PPLN di Taipei yang telah kembali mengirim surat suara melalui pos sebanyak 31.276 surat suara untuk pemilihan DPR RI dan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres). Kemudian masih ada 143.869 surat suara untuk masing-masing pemilihan DPR dan capres-cawapres yang sudah terlanjur terdistrubusi, namun belum dikirimkan melalui pos oleh PPLN.

KPU, kata Hasyim, baru mengklarifikasi ke PPLN di Taipei mengenai kesalahan ini setelah viral atau heboh di media sosial mengenai video pemilih di Taiwan yang mengaku sudah menerima surat suara. Atas dasar kesalahan ini, Hasyim menyatakan KPU telah mengambil beberapa tindakan.

Pertama, surat suara yang telah dikirim ke pemilih di Taiwan itu dinyatakan masuk ke kategori rusak dan tidak diperhitungkan.

“Mengapa? Karena dikirim sebelum waktunya. Dengan demikian, tidak seusai dengan ketentuan yang sudah diatur,” katanya.

Kedua, KPU akan mengirim surat suara pengganti ke PPLN di Taipei sesuai jumlah yang telah dikirim ke pemilih sebelum 2 Januari 2024. Ketiga, surat suara yang belum sempat dikirim akan dikirim seusai jadwal yang telah diatur yaitu 2 – 11 Januari 2024.

Keempat, surat suara yang rusak akan ditandai apabila dikembalikan ke PPLN. Pada saat yang sama, surat suara pengganti dan surat suara yang belum dikirim juga akan diberi tanda untuk membedakan dengan surat suara yang sudah dikirim.

Dia mengungkapkan alasan PPLN di Taipei memutuskan untuk mengirim surat suara metode pos lebih awal karena pemilih di Taiwan didominasi oleh pekerja migran sehingga perizinan untuk liburnya berbeda-beda.

Selain itu, Tahun Baru Imlek di Taiwan juga akan dirayakan pada 8 hingga 14 Februari 2024 sehingga kantor pos tidak akan bisa mengirim surat suara kembali pada saat itu.

“Jadi, boleh dikatakan ketidakcermatan PPLN Taipei bahwa ada ketentuan di dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 bahwa jadwal pengirimannya baru dimulai tanggal 2 hingga 11 Januari 2024," jelas Hasyim.

(M Julnis Firmansyah)