Hari Ini PN Jaksel Gelar Praperadilan Mantan Wamenkumham
NewsHot
Redaktur: TVRI Jakarta Portal Team

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Jakarta, tvrijakartanews - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej Sidang akan kembali majalani gugatan praperadilan soal penetapan dirinya tersangka di kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, KPK selaku termohon sempat tak hadir persidangan yang berlangsung pada 11 Januari. Sehingga, ditunda dan kembali digelar hari ini.

"Iya (sidang perdana gugatan praperadilan Eddy Hiariej) rencana hari ini," ujar Penjabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (22/1/2024).

Persidangan itu rencananya akan dilaksanakan di ruang sidang utama sekitar pukul 10.00 WIB. Ketodak hadiran KPK pada persidangan sebelumnya dikarenakan masih menyiapkan administrasi dan dokumen.

“Tim biro hukum belum bisa hadir hari ini, meminta waktu penundaan lebih dahulu karena masih menyiapkan kelengkapan administrasi dan dokumen,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

KPK akan segera menyelesaikan semua kelengkapan dokumen yang diperlukan. Kemudian, hadir untuk menghadapi sidang praperadikan yang diajukan eks Wamenkumham tersebut.

“Pada jadwal sidang berikutnya, Tim KPK akan hadir,” sambung Ali.