
JAKARTA tvrijakartanews - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin meminta agar tidak melibatkan anak-anak pada saat kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 23 Tahun 2002 bahwa anak-anak tidak boleh ikut serta dalam kegiatan politik.
“Anak-anak saya kira sudah ada aturannya, sebaiknya semua menyadari dan memang bahaya kalau anak-anak dibawa untuk ikut itu (kampanye),” tegas Wapres dalam keterangannya di Istana Wapres, Kamis (25/1/2024).
Dia menilai kampanye seringkali dilakukan di tempat lapang dengan ramai orang dan berdesakan sehingga berbahaya bagi anak. Jika terjadi insiden terhadap anak pada saat ikut kampanye, akan membuar anak trauma.
“Kalau terjadi apa-apa itu kan berbahaya dan mereka nanti tidak mengerti apa-apa nanti bisa bikin trauma anak-anak. sebaiknya jangan diajak kegiatan-kegiatan politik kampanye dan lain sebagainya,” tegas Wapres.
Sementara itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengungkapkan eksploitasi terhadap yang terjadi pada anak di bawah umur dalam Pemilu 2024.
Eksploitasi tersebut merujuk kepada anak-anak yang dibayar untuk menjadi juru kampanye (jurkam) pasangan calon (paslon) ataupun caleg tertentu.
“Memang ada anak-anak yang dieksploitasi debgan cara dijadikan sebagai 'juru kampanye' atau penganjur calon tertentu. Siapa orang dewasa di sekitar anak yang jadi pelakunya, belum jelas. Karena kasusnya terjadi di ruang digital, melalui video yang beredar di berbagai platform,” kata Anggota KPAI klaster Hak Sipil dan Kebebasan, Sylvana Maria.
Bahkan, kini ada tiga kasus yang sedang diselidiki oleh KPAI yang terjadi pada anak-anak yang mengkampanyekan paslon dengan kombinasi eksploitasi yang berbeda-beda.
Kemudian, anak-anak yang dieksploitasi untuk menjadi jurkam bayaran itu diperkirakan usia 5 sampai 15 tahun yang mana masih duduk di bangku TK hingga SMP.